SLEMAN, Sinarpagi.id, – Sunaryo, S.E. terpilih sebagai Lurah Maguwoharjo melalui Pemilihan Lurah Antar Waktu (PAW) yang digelar pada Minggu, 27 September 2026.
Dalam pemilihan tersebut, Sunaryo memperoleh 177 suara. Sementara dua calon lainnya, Kiat memperoleh 80 suara dan Muh Fauzi mendapatkan 61 suara. Dengan demikian, jumlah suara sah dalam pemilihan tersebut sebanyak 318 suara.
Hal tersebut disampaikan Heri Santosa, Sekretaris Desa (Carik) Maguwoharjo, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (29/9/2026).
“Sunaryo memperoleh 177 suara, Kiat 80 suara, dan Muh Fauzi 61 suara. Total suara sah sebanyak 318 suara,” ujar Heri.
Sementara itu, Lurah terpilih Sunaryo, S.E., menjelaskan bahwa sebelum mengikuti Pemilihan Lurah Antar Waktu, dirinya telah menjabat sebagai Dukuh Krodan sejak tahun 1996 dan di tahun 2026 dirinya mengundurkan diri dari jabatan Dukuh Krodan karena memutuskan untuk mengikuti Pemilihan Lurah Antar Waktu Maguwoharjo.
Pria kelahiran April 1973 tersebut selanjutnya mengikuti seluruh tahapan pemilihan hingga akhirnya memperoleh suara terbanyak dalam pemungutan suara yang digelar pada 27 September 2026.
Saat ditemui pada Selasa (29/9/2026), Sunaryo menerangkan sejumlah program yang akan menjadi perhatian setelah dirinya terpilih sebagai Lurah Maguwoharjo.
Sunaryo mengatakan, program pertama yang akan dilakukan adalah segera berkoordinasi dengan Badan Usaha Milik Kalurahan (Bumkal) serta para pamong untuk menyelesaikan Peraturan Kalurahan (Perkal).
Menurutnya, penyelesaian Perkal diperlukan agar para pamong memiliki kejelasan mengenai tanah bengkok maupun tanah garapan yang ditunjuk atau menjadi hak mereka, termasuk terkait kepastian hukum atas pemanfaatan tanah tersebut.
“Program pertama, kami akan segera berkoordinasi dengan Bumkal dan para pamong untuk menyelesaikan Perkal. Jika Perkal sudah diselesaikan, para pamong akan mengetahui hal-hal terkait tanah bengkok dan tanah garapan yang ditunjuk atau menjadi hak mereka, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang sah/kepastian hukum,” terang Sunaryo.
Selain penyelesaian Perkal, Sunaryo juga menyampaikan rencana melakukan pemetaan terhadap Tanah Kas Desa (TKD) yang disewakan, khususnya yang berkaitan dengan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Pemetaan tersebut, kata dia, diperlukan untuk mengetahui secara lebih jelas status dan peruntukan lahan, sehingga pengelolaannya dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kemudian kami melakukan pemetaan untuk Tanah Kas Desa yang disewakan dengan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Untuk LSD, kami pertahankan tetap menjadi sawah atau lahan pertanian,” tegasnya.
Sunaryo menambahkan, langkah tersebut menjadi bagian dari rencana awal setelah dirinya terpilih sebagai Lurah Maguwoharjo.
Ia berharap penataan administrasi, kepastian pemanfaatan tanah, serta perlindungan terhadap lahan pertanian dapat berjalan secara tertib sesuai aturan..(Red Jogya)












